Jaksa KPK Menang Lawan Tetangga, Tapi Gugatan Rp 2,6 Miliar Kandas
Andi Saputra
Jakarta - Jaksa yang tugas di KPK Hendra Apriansyah menggugat tetangganya,
Deddy Octo, sebesar Rp 2,6 miliar. Hal itu terkait ribut bertetangga soal batas rumah di cluster di Pamulang.
Hendra dan Deddy merupakan tetangga rumah di Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Karena perumahan ala cluster, maka tidak ada sekat pagar yang tegas di antara tetangga.
Pada Juni 2018, Hendra kaget pohon di rumahnya yang berhimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.
Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau.
Dalam gugatannya, Hendra mengajukan gugatan materil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Untuk kerugian immateril, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar. Alasannya, ia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga, juga terganggu aktifitas sehari-hari karena masalah terus mendera.
Setelah bersidang berkali-kali, PN Tangerang memenangkan jaksa Hendra.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan pengrusakan fisik dan mengambil manfaat tanah di atasnya," ujar majelis hakim PN Tangerang dalam sidang, Rabu (13/3/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Harry Suptanto dengan anggota Nelson Panjaitan dan Elly Noeryasmien. Ketiganya memerintahkan Deddy untuk membongkar bangunan di lantai 2 yang telah mengambil bagian tanah milik Penggugat.
"Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu kepada Penggugat setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini. terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar majelis.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie mengaku pikir-pikir. Sebab, putusan itu membingungkan.
"Kalau dibongkar, bangunan yang mana yang dibongkar?" ujar Hamim.
by website: detik.com
Deddy Octo, sebesar Rp 2,6 miliar. Hal itu terkait ribut bertetangga soal batas rumah di cluster di Pamulang.
Hendra dan Deddy merupakan tetangga rumah di Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Karena perumahan ala cluster, maka tidak ada sekat pagar yang tegas di antara tetangga.
Pada Juni 2018, Hendra kaget pohon di rumahnya yang berhimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.
Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau.
Dalam gugatannya, Hendra mengajukan gugatan materil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Untuk kerugian immateril, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar. Alasannya, ia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga, juga terganggu aktifitas sehari-hari karena masalah terus mendera.
Setelah bersidang berkali-kali, PN Tangerang memenangkan jaksa Hendra.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan pengrusakan fisik dan mengambil manfaat tanah di atasnya," ujar majelis hakim PN Tangerang dalam sidang, Rabu (13/3/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Harry Suptanto dengan anggota Nelson Panjaitan dan Elly Noeryasmien. Ketiganya memerintahkan Deddy untuk membongkar bangunan di lantai 2 yang telah mengambil bagian tanah milik Penggugat.
"Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu kepada Penggugat setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini. terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar majelis.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie mengaku pikir-pikir. Sebab, putusan itu membingungkan.
"Kalau dibongkar, bangunan yang mana yang dibongkar?" ujar Hamim.
by website: detik.com
Good
ReplyDelete